PANDUAN

Sertifikasi Industri Hijau adalah pengakuan resmi bagi perusahaan yang menerapkan efisiensi sumber daya dan ramah lingkungan. Berikut adalah panduan tahapannya:

1. Persiapan Dokumen dan Standar

  • Identifikasi SIH: Pastikan industri Anda memiliki Standar Industri Hijau (SIH) yang sesuai dengan komoditas produk di Kementerian Perindustrian.
  • Data Teknis: Siapkan data penggunaan bahan baku, air, energi, dan pengelolaan limbah selama satu tahun terakhir.
  • Legalitas: Lengkapi izin usaha (NIB), IUI, dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

2. Alur Pendaftaran

  1. Registrasi Online: Ajukan melalui portal SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
  2. Pemilihan LSIH: Pilih Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang telah terakreditasi untuk melakukan audit.
  3. Audit Lapangan: Auditor akan memverifikasi kesesuaian antara data dokumen dengan praktik nyata di pabrik.
  4. Tinjauan Keputusan: LSIH mengevaluasi hasil audit untuk menentukan kelayakan sertifikasi.

3. Aspek Penilaian Utama

Kategori Parameter Fokus
Produksi Efisiensi bahan baku dan substitusi bahan ramah lingkungan.
Energi & Air Penurunan intensitas energi dan rasio daur ulang air.
Limbah Pemenuhan baku mutu emisi dan minimalisasi limbah B3.
Manajemen Kebijakan perusahaan terkait keberlanjutan dan CSR.

4. Manfaat & Masa Berlaku

  • Sertifikat: Berlaku selama 4 tahun dengan pengawasan (surveilans) berkala.
  • Insentif: Berpotensi mendapatkan fasilitas pajak, penghargaan industri hijau, dan peningkatan daya saing pasar global.
📝 Formulir Minat Pendampingan IKM Hijau
📍 Peta Sebaran Real-time IKM Terdaftar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Formulir Pendaftaran IKM Hijau
Gunakan format angka saja tanpa spasi.