| ARI MASDAN
Sertifikasi Industri Hijau adalah pengakuan resmi bagi perusahaan yang menerapkan efisiensi sumber daya dan ramah lingkungan. Berikut adalah panduan tahapannya:
1. Persiapan Dokumen dan Standar
- Identifikasi SIH: Pastikan industri Anda memiliki Standar Industri Hijau (SIH) yang sesuai dengan komoditas produk di Kementerian Perindustrian.
- Data Teknis: Siapkan data penggunaan bahan baku, air, energi, dan pengelolaan limbah selama satu tahun terakhir.
- Legalitas: Lengkapi izin usaha (NIB), IUI, dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
2. Alur Pendaftaran
- Registrasi Online: Ajukan melalui portal SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
- Pemilihan LSIH: Pilih Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang telah terakreditasi untuk melakukan audit.
- Audit Lapangan: Auditor akan memverifikasi kesesuaian antara data dokumen dengan praktik nyata di pabrik.
- Tinjauan Keputusan: LSIH mengevaluasi hasil audit untuk menentukan kelayakan sertifikasi.
3. Aspek Penilaian Utama
| Kategori | Parameter Fokus |
|---|---|
| Produksi | Efisiensi bahan baku dan substitusi bahan ramah lingkungan. |
| Energi & Air | Penurunan intensitas energi dan rasio daur ulang air. |
| Limbah | Pemenuhan baku mutu emisi dan minimalisasi limbah B3. |
| Manajemen | Kebijakan perusahaan terkait keberlanjutan dan CSR. |
4. Manfaat & Masa Berlaku
- Sertifikat: Berlaku selama 4 tahun dengan pengawasan (surveilans) berkala.
- Insentif: Berpotensi mendapatkan fasilitas pajak, penghargaan industri hijau, dan peningkatan daya saing pasar global.
📝 Formulir Minat Pendampingan IKM Hijau
📍 Peta Sebaran Real-time IKM Terdaftar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.